Selasa, 04 Nov 2008

Pengampunan Hukum Pengemplang BLBI Menyinggung Rasa Keadilan

Keputusan Tim Khusus Departemen Keuangan yang akan menutup kasus para pengemplang BLBI jika mereka telah menyelesaikan kewajiban-kewajibannya harus disikapi secara hati-hati. Kecenderungan pilihan kebijakan seperti ini jelas akan sangat menyinggung rasa keadilan masyarakat. Demikian diungkapkan Anggota Komisi XI Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan, Rama Pratama hari ini (20/3) di Gedung DPR.

Pada kenyataannya memang sebagian besar kasus BLBI divonis ringan atau bahkan bebas oleh pengadilan. Dari 58 perkara, baru 16 kasus yang telah diproses. Sisanya dibiarkan mengendap. Bahkan 10 pelaku koruptor BLBI telah kabur ke luar negeri tak jelas rimbanya. Tingkat pengembalian kekayaan negara juga sangat kecil jika dibandingkan dengan dana yang telah diselewengkan. Rama menduga hal ini jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk lebih mengutamakan aspek pengembalian kekayaan negara yang telah diselewengkan ketimbang menekankan aspek penegakan hukum atas indikasi pidana dalam kasus pelanggaran BLBI ini. “(masalah) Ini sangat sensitif. Untuk itu, pemerintah harus lebih tegas dan transparan dalam menentukan arah kebijakan penanganan sisa kasus penyelewengan BLBI ini." Ujar Rama yang juga anggota Fraksi PKS ini.

Rama membantah anggapan bahwa masalah BLBI sekedar masalah utang yang selesai bila sudah dilunasi. “Pak Kalla (Jusuf Kalla-Wapres) harusnya mengerti bahwa ini ada masalah pidana, yaitu penyalahgunaan peruntukan bantuan likuiditas disamping prosedur perolehannya yang juga bermasalah,” ungkap Rama. Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap memberikan ampunan kepada delapan obligor BLBI setelah melunasi utang masing-masing (Media Indonesia, 20/3)

Menurut Rama, pengampunan tersebut akan menjadi preseden buruk dunia hukum, sementara dalam aspek bisnis juga menyinggung rasa keadilan di kalangan pengusaha. Rama mensinyalir para pengemplang utang ini akan langsung comeback ke bisnis awal mereka. “Ini berarti setelah diampuni, mereka akan punya kesempatan sama dengan pengusaha-pengusaha yang baik dan bertahan di Indonesia selama masa krisis, dan yang bersusah payah membayar utang-utang mereka. Jelas ini tidak adil!” urai mantan aktivis mahasiswa ini. Terakhir Rama mengingatkan agar Presiden SBY berhati-hati dengan langkah politis mengampuni delapan obligor ini. ”Rakyat saat ini membutuhkan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, termasuk di dunia ekonomi,” tandas Rama.

SMS Center

Arsip Siaran Pers