Selasa, 18 Nov 2008

kanwilpajakwpbesar.go.id

Menyoal Kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah

Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sejak 2005 mencuatkan kembali terminologi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Kebijakan ini di satu sisi merupakan respons pemerintah terhadap sejumlah permasalahan peran pemerintah yang perlu melakukan intervensi pasar melalui suatu kebijakan fiskal.

Di sisi lain kebijakan ini merupakan suatu cara pemerintah untuk mempertahankan reputasi pencapaian target penerimaan perpajakan. Meski demikian, tidak ada satu dasar hukum pun yang secara jelas memberikan keleluasaan fiskal bagi pemerintah untuk membuat kebijakan pajak DTP.

Implikasi APBN

Dalam konteks APBN, pajak DTP akan dicatat sebagai bagian atau tambahan pada penerimaan perpajakan sedangkan di sisi pengeluaran, dicatat dalam jumlah yang sama, sebagai tambahan pengeluaran dalam bentuk subsidi pajak (tax expenditure).

Dengan demikian, pencatatan Pajak DTP dalam realisasi APBN hanya bersifat netral karena pengenaannya tidak menyebabkan perubahan pada besaran surplus/defisit anggaran.

Aspek positif pencatatan Pajak DTP dalam realisasi APBN adalah meningkatnya tax ratio sehingga kinerja realisasi penerimaan perpajakan menjadi kelihatan lebih baik. Padahal pada kenyataannya fresh money yang diterima pemerintah lebih rendah.

Di sisi lain, pencatatan pajak DTP justru menimbulkan konsekuensi terlampauinya pagu anggaran belanja negara dalam APBN. Hal ini terjadi karena APBN kita tidak atau belum mengalokasikan pagu untuk menampung pengeluaran dari tax expenditure.

Untuk memasukkan pagu tax expenditure dalam anggaran perlu persetujuan DPR. Memasukkan tax expenditure dalam belanja negara tanpa kesepakatan dengan DPR merupakan pelanggaran terhadap undang-undang APBN. Kebijakan pajak DTP juga sangat kontroversial mengingat perencanaannya dilakukan secara tidak transparan dan tidak dapat diverifikasi kebenar-annya. Perlakuan pajak DTP berupa fasilitas atau insentif lainnya hanya bersifat sementara atau tergantung pada kebutuhan, sehingga sulit mengestimasi nilainya secara pasti.

Kebijakan pajak DTP yang tidak memberikan fresh money ini juga akan merusak sistem perencanaan APBN karena kepastian sumber penerimaan yang riil sangat diperlukan untuk mendukung kebutuhan perencanaan belanja negara. Sebagai akibat masuknya pajak DTP pada sisi belanja untuk daerah maka dana alokasi umum (DAU) yang merupakan fresh money yang berasal dari persentase terhadap penerimaan dalam negeri neto akan bertambah besar. Akibat adanya tambahan pengeluaran dari DAU di sisi belanja, sementara tidak ada fresh money yang masuk di sisi penerimaan perpajakan maka defisit anggaran akan bertambah sebesar tambahan DAU.


Implikasi regulasi

Dalam undang-undang perpajakan kita, tidak ditemukan rumusan baku yang menjelaskan mengenai definisi DTP. Berdasarkan Pasal 16 B UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), fasilitas di bidang PPN/PPnBM hanya dua macam yaitu pajak yang terutang tidak dipungut, dan pembebasan dari pengenaan pajak.

Kedua jenis fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan di ka-wa-san tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak) tertentu, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean. Secara lugas dapat dikatakan bahwa pemberian fasilitas pajak DTP ini dengan sendirinya melanggar Undang-undang PPN/PPnBM.

Indikasinya cukup jelas, karena dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait, misalkan PMK No. 118/2007, PMK No. 14/2008 dan PMK 15/2008 hanya menggunakan konsiderans Undang-undang APBN sebagai dasar hukum.

Ini berbeda dari kebiasaan, di mana dalam periode sebelum Undang-undang PPN/PPnBM Tahun 2000, semua keputusan Menteri Keuangan dalam pemberian fasilitas Pajak DTP selalu merujuk undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-undang teknis yang terkait (PPh dan PPN/PPnBM) sebagai dasar hukumnya.

Ketentuan perpajakan terkait dengan tidak memberikan kejelasan perlakuan pajak mengenai masalah-masalah yang melingkupi Pajak DTP ini. Tidak ada aturan mengenai perlakuan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang yang PPN-nya ditanggung Pemerintah.

Hal ini berbeda dengan era UU PPN yang lama sebelum UU PPN Tahun 2000. Saat itu terdapat pengaturan yang jelas mengenai perlakuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sehingga pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang yang PPN-nya ditanggung Pemerintah tidak dapat meminta restitusi PPN.


Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, perlu ditegaskan bahwa kebijakan pajak DTP ini sangat kontroversial, bahkan bertentangan dengan Undang-undang APBN dan Undang-undang Perpajakan. Kebijakan ini juga memperberat kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang menjadi penanggungjawab penerimaan perpajakan, juga Direktorat Jenderal bea dan Cukai sebagai institusi penanggungjawab penerimaan kepabeanan.

Di tengah keinginan pemerintah untuk mempercepat pengajuan RAPBN Perubahan 2008, sudah saatnya dilakukan perubahan segera terkait dengan kebijakan pajak DTP ini agar menjadi suatu kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Ditulis oleh:

Rama Pratama
Anggota Panitia Anggaran DPR RI dari Fraksi PKS

Sumber: kanwilpajakwpbesar.go.id, Jum'at 22 Februari 2008

SMS Center

Arsip Percikan